BPKP RI Serahkan Hasil Audit Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan Proyek BTS BAKTI Kemekominfo Sebesar RP 8,32 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/05/23) di Jakarta.

Menurut Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, bahwa hasil bukti yang diperoleh dan kemudian disimpulkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun, dari hal tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ucapnya.

Selanjutnya dirinya menerangkan, BPKP telah melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

Dan BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Dari hal itu, Kepala BPKP RI mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, bahwa perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," katanya menegaskan.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa pada Selasa (02/05/23), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dan pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Adapun dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,150523)

Komentar

Postingan Populer