Skep PTDH Ferdy Sambo Tak Perlu Upacara Pencopotan Pangkat Dan Atribut Lainnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo diserahkan pada hari Jumat (22/09/22).

"Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/09), di Jakarta.

Ditegaskan lebih lanjut oleh Dedi, adapun penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.

Dan pemberhentian yang bersangkutan (Ferdy Sambo,red) cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, yang kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil).

"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Dedi menjelaskan.

Selanjutnya Dedi menerangkan, surat keputusan tersebut sudah menjadi tanda bukti, bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.

Kemudian Irjen Dedi juga menegaskan, bahwa proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi dari hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi," ucap Dedi menerangkan.

Dan dikatakan pula, bahwa petikan skep PTDH diberikan langsung kepada Ferdy Sambo tidak melalui pengacaranya, yang akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan.

"Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear (jelas)," ucap Dedi jelas.


(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,230922)

Komentar

Postingan Populer