Nah lo...Oknum Wartawan Peras Ketua Kelompok Tani Akhirnya Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu telah menangkap seorang oknum wartawan media online yang melakukan tindakan pemerasan terhadap Ketua kelompok tani (Klomtan) di daerah Desa Air Bening, Kec.Bermani Ulu Raya.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan yang didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/09/22) mengatakan, adapun oknum wartawan tersebut adalah SE (40), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," kata dia.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, bahwa oknum wartawan ini dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan salah satu media online, dan kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.

Selain berhasil mengamankan tersangka, AKBP Tonny mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, buku kuitansi.

Penyampaian Kapolres AKBP Tonny tersebut juga diperkuat oleh Kapolsek Bermani Ulu, bahwa tersangka itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp3,5 juta," katanya pula.

Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu.

Lalu korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan langsung dilakukan penangkapan di kediaman tersangka di Desa Turan Baru.

Atas perbuatan pelaku wartawan tersebut, tersangka dijerat petugas penyidik dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Atas adanya kejadian itu disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas, sehingga nantinya tidak ada lagi oknum wartawan yang terlibat perbuatan melanggar hukum dan kode etik jurnalistik.

Diketahui sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu. Namun pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga, bahwa ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades adalah palsu.

(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,280922)

Komentar

Postingan Populer