Kasus Peristiwa Pembunuhan Munir, Komnas HAM Membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporannya. 

Adapun laporan tersebut telah disampaikan dan diterima dalam Sidang Paripurna Khusus pada Jumat, 12 Agustus 2022.

“Pada sidang Paripurna Khusus memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu (07/09/22) dalam rilisan laporan.

Sementara itu guna menindaklanjuti hal tersebut, dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada Selasa, 06 September 2022 diputuskan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk perkara Munir. Yang beranggotakan Ahmad Taufan Damanik, komisioner Sandrayati Moniaga, serta beberapa tokoh masyarakat.

"Adapun pada bulan Agustus 2022, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dan mereka sampaikan itu melalui surat terbuka," ucapnya.

Dan disisi lain yang perlu diketahui, bahwa Kadiv Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, untuk penanganan kasus Munir masih belum berhasil mengungkap aktor intelektual. Sejalan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Jika dan apabila kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka bakal berdampak pada upaya mendapatkan keadilan, menghambat pengungkapan fakta yang kemudian berpotensi melepaskan dalang pembunuhan dari hukuman," terang Andi, Kadiv Hukum Kontras.

Baca juga: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Munir_Said_Thalib

(Doc.arsip by MTM/JM/email/lind_media,070922)

Komentar

Postingan Populer