Polisi Lampung Tengah Ditembak Rekannya Sendiri, Diduga Karena Dendam Pribadi

Telah terjadi peristiwa penembakan terhadap anggota Polri di rumah korban yang beralamat LK.V RT 002/RW 001, Kel. Bandar Jaya Barat, Kec. Terbanggi Besar-Kab.Lampung Tengah. Yang mana diketahui, pelaku merupakan oknum Polisi di Kabupaten Lampung Tengah yang menembak rekannya sendiri, diduga karena dendam pribadi.

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, saat melakukan konferensi pers, Senin (05/09/22) di Polres Lampung Tengah.

Lebih lanjut Kombes Pol. Zahwani mengatakan, bahwa korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ahmad Karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (04/09/22) sekitar jam 21.15 WIB, di rumah korban (Aipda Ahmad Karnain).

"Korban sempat dilarikan ke Rumah sakit 'Harapan Bunda' oleh istri dan tetangganya, namun sesampainya di sana jiwanya sudah tidak dapat tertolong. Sedangkan terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) RS," terangnya.

Kemudian Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Tengah, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun untuk motif pastinya, nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," ucapnya.

Lalu Kombes Pol. Zahwani P Arsyad menambahkan, bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kombes Pol. Zahwani menjelaskan, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.
(Doc.arsip by MTM/DA/email/lind_media,050922)

Komentar

Postingan Populer