Jenderal Andika Perkasa Bikin Terobosan Baru Terkait Peraturan Penerimaan Calon Taruna-Taruni TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020, yakni: berkaitan dengan penerimaan calon taruna (putra dan putri ) untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Pada dasarnya perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, di kanal YouTube Andika Perkasa, Selasa (27/09/22) Jakarta.

Adapun dalam Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, untuk tinggi badan calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan taruns putri 157 sentimeter.

Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk taruna putra turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna putri.

Selain itu, aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Yang mana sbelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna putra dan putri yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Sementara itu pada kesempatan disisi lain, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, bahwa proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI atau Akmil dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.

"Dan hal ini, Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa telah membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ucap Aspers Panglima TNI Marsekal Muda Kusworo.

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media,27280922)

Komentar

Postingan Populer