Berkas Perkara Terkait Obstruction Of Justice Penanganan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah Lengkap Oleh Kejagung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, bahwa berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) telah dinyatakan lengkap.

Dan diketahui, ada tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice  yakni diantaranya: Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin. Serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

"Tujuh berkas perkara dinyatakan lengkap, menyangkut yang diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/09/22) pada awak media.

Selanjutnya Fadil mengatakan, dari berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut juga menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.

"Dan ini juga menyangkut UU ITE, yakni Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ungkapnya.

Adapun pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.

"Hal ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ucap Fadil.

"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat adalah UU ITE," katanya.

Dan diketahui sebelumnya, Kejagung RI telah menyatakan, bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap. 

Sementara itu dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, ada lima tersangka yaitu: mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

"Jadi perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil.

Selanjutnya Fadil menuampaokan, untuk berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian. Dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," penuturannya.

Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan. Dan Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti, dan tersangka untuk segera dipersidangkan," jelasnya.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,280922)

Komentar

Postingan Populer