Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Menangkap DPO Ririn Sikinaningsih, Terpidana Kasus Korupsi BRI Surabaya

"Saat Tim Tabur Kejagung RI telah berhasil menangkap terhadap DPO Ririn Sikinaningsih terpidana kasus korupsi BRI Surabaya, Jawa Timur"
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tabur Kejagung RI) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi BRI Surabaya, yakni: Ririn Sikinaningsih yang telah ditetapkan dalam 'Daftar Pencarian Orang' (DPO) sejak tahun 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, Kamis (25/01/24) di Surabaya mengungkapkan, bahwa terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung pada Rabu (24/01/24) di wilayah Jakarta Timur, sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui, bahwa terpidana Ririn saat menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, yakni mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 750 juta dengan menggunakan dokumen palsu.

"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp 617 juta," katanya.

Lebih lanjut Putu Arya menjelaskan, terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.

Perlu diketahui, terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023. 

"Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ucap Putu Arya.

Kemudian Putu Arya menambahkan, bahwa terpidana Ririn telah sampai di Surabaya hari ini, dan untuk sementara diinapkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Besok akan kami bawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Sidoarjo," ucap Putu Arya menambahkan.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 250124)

Komentar

Postingan Populer