Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Telah Memvonis Mantan Kepala Kejari Buleleng Fahrur Rozi 3,5 Tahun Penjara

"Terdakwa Fahrur Rozi mantan Kepala Kejari Buleleng saat menjalani sidang pengadilan Tipikor"
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali telah memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (58) tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan buku, Rabu (17/01/24).

Dalam putusan sidang, Hakim yang dikomandoi I Nyoman Wiguna memutuskan bahwa terdakwa Fahrur Rozi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama atau ketiga penuntut umum, dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fahrur Rozi selama tiga tahun dan enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 6 miliar subsider tiga bulan," kata hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam pandangan hakim, Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa Fahrur Rozi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perlu diketahui, bahwa dalam putusan hakim Ketua I Nyoman Wiguna beserta hakim anggota Wayan Suarta dan Nelson terhadap mantan Kajari Buleleng Fahrur Rozi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Yang mana dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menghadapi vonis tersebut, terdakwa Fahrur Rozi dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Adapun JPU yang dikomandoi Muhamad membeberkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 46 miliar dan USD 82.211 dari Suwanto, karena melakukan pengaturan dan mengkondisikan para kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa terkait pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu milik Suwanto (berkas penuntutan terpisah). Dari hal ini, sebelumnya Suwanto telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada pekan lalu.

Kronologi Kasus•
Terdakwa Fahrur Rozi memanfaatkan jabatannya sebagai kepala Kejaksaan di sejumlah tempat, termasuk saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengkondisikan sejumlah kepala dinas, kepala desa dan kepala sekolah untuk memesan buku pada CV. Aneka Ilmu.

Dan dirinya (Fahrur Rozi, red) menerima uang dari Suwanto dan disamarkan melalui rekening orang lain.

Sementara itu dalam fakta persidangan, pada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan kepala desa se-Kabupaten Buleleng untuk mengadakan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP di daerah itu.

Terdakwa Fahrur Rozi meminta agar buku-buku tersebut dibeli dari Group CV. Aneka Ilmu dengan perantaraan Handi Saeful sebagai perwakilan CV. Aneka Ilmu di Bali.

Dan terdakwa Fahrur pertama menemui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika dengan permintaan agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV. Aneka Ilmu dan mengumpulkan para ketua musyawarah kerja kepala sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan ketua kelompok kerja kepala sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng.

Di depan lima kepala sekolah (nama terlampir di surat dakwaan) yang hadir, terdakwa meminta agar setiap kepala sekolah yang menerima dana BOS dalam rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) menganggarkan pengadaan buku referensi perpustakaan sekolah dari CV. Aneka Ilmu.

Pada tahun 2018 di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, terdakwa Fahrur juga mengumpulkan 19 orang kepala desa se-Kabupaten Buleleng dan meminta agar para kepala desa menganggarkan dalam APBDes Perubahan untuk kegiatan pengadaan buku-buku pengayaan keterampilan dan referensi untuk perpustakaan desa terbitan CV. Aneka Ilmu.

Terdakwa juga menempatkan atau mentransfer, atau mengalihkan, atau menitipkan uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan rekening atas nama Lia Morlina dengan total Rp 3,8 miliar, rekening atas nama Rizky Ibnu Putra Fauzy dan Edy A Supardi sebanyak Rp 4 miliar, rekening atas nama Putu Ayu Manis, Ni Putu Leni, dan Ida Komang Astika sebanyak Rp 2,6 miliar.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,170124)

Komentar

Postingan Populer