Kejati Malut Akhirnya Menahan Mantan Kadis Penkum Halmahera selatan, Ahmad (AH) Dalam Kasus Dugaan Tipikor

Tim penyidik 'Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara' (Bidpidsus Kejati Malut) akhirnya menahan mantan Kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Halmahera Selatan, yakni: Ahmad (AH) dalam kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (16/01/24) di Ternate mengatakan, penahanan tersangka AH ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 itu menelan anggaran senilai Rp 109 miliar lebih.

Oknum Kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan tersebut diduga terkait korupsi  proyek dimulai tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa dalam kegiatan tersebut, tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan PKK pada dinas Perkim dan lingkungan hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai 2019.

"Guna mempercepat proses selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Ternate sesuai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka akan menjalani tahanan di rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,15160124)

Komentar

Postingan Populer