Polres Temanggung Telah Menahan Akif, Pelaku Kasus Penipuan Penjualan Kopi

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah telah menahan Akif (41) warga Pajar Bulan, Kelurahan Pajar Bulan, Tenong, Kabupaten Lampung Barat, karena telah melakukan penipuan penjualan kopi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, Selasa (02/01/24) mengatakan, bahwa korban penipuan adalah Arifin Kusumahadi (58) warga lingkungan Gondang Duwur, Kelurahan Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Selanjutnya Kapolres AKP Budi Raharjo menyampaikan, pelaku menawarkan biji kopi namun setelah dibayar biji kopi tidak diantar dan uang yang telah dibayar digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Adapun kronologi kejadiannya berawal mula pada 31 Oktober 2023 korban (Arifin) ditawari biji kopi kering dari Akif dengan keseluruhan berat 10 ton seharga Rp 400.000.000, dengan kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp 350.000.000 akan dibayarkan melalui transfer, dan sisanya akan di bayarkan ketika biji kopi tiba di gudang pelapor.

Dari hal tersebut, kemudian Arifin mentransfer uang ke pelaku pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 06.45 WIB sebesar Rp 150.000.000, dan pada 7 November 2023 menstransfer kembali sebesar Rp 200.000.000.

Selanjutnya Arifin menerima video dari Akif kopi seberat 10 ton sudah siap kirim, namun setelah ditunggu sampai dengan saat ini kopi yang dijanjikan tidak datang.

"Pelaku ketika di hubungi pelapor mengaku kopi belum siap kirim selanjutnya pelapor (Arifin, red) meminta temannya yang bernama FX Pringgo untuk mengecek kopi di tempat Akif, dan mendapati biji kopi tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000 dan melaporkan ke Polsek Ngadirejo," katanya.

Atas hal kasus tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tersangka telah melanggar pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 020124)

Komentar

Postingan Populer