KPK Titipkan Penahanan Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Di Lapas Kelas II A Lombok Barat, NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi menitipkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek, yakni: mantan Wali Kota (Walikota) Bima Muhammad Lutfi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dari hal tersebut, menurut Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli, Minggu (20/01/24) di Mataram membenarkan adanya penitipan penahanan tersangka kasus korupsi atas nama Muhammad Lutfi dari KPK.

"Iya, benar. kami terima penitipan penahanan tersangka ML (Muhammad Lutfi) dari KPK," kata Fadli menyampaikan.

Selanjutnys, tersangka tiba di Lapas Kelas II A Lombok Barat yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat itu sekitar pukul 17.10 Wita, dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Wali Kota Bima yang menjabat periode 2018 - 2023 itu tiba di lapas dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dalam kendaraan tersebut turut mendampingi petugas KPK.

Setibanya Muhammad Lutfi di Lapas Kelas II A Lombok Barat, nampak istri, anak, dan pihak keluarga menyambut kedatangan dan mengambil kesempatan itu untuk menyapa dan merangkul tersangka.

Sementara itu, Abdul Hanan kuasa hukum Muhammad Lutfi yang turut mendampingi penitipan penahanan tersebut memastikan, bahwa kliennya kini dalam keadaan sehat.

"Kondisi kesehatan klien kami saat ini sehat. Jadi, Pak Muhammad Lutfi siap untuk menghadapi persidangan yang dijadwalkan besok pagi," kata Abdul Hanan.

Adapun terkait dengan status penahanan Muhammad Lutfi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Abdul Hanan menyampaikan masih di bawah kendali jaksa penuntut umum.

"Mungkin besok pas sidang ada penetapan dari majelis hakim untuk status tahanan Pengadilan Negeri Mataram," ucapnya.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan jadwal sidang perdana Muhammad Lutfi dengan agenda pembacaan dakwaan itu pada Senin (22/01/24). 

Untuk Majelis hakim yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi adalah Putu Gde Hariadi sebagai hakim ketua dengan anggota Agung Prasetyo dan Djoko Soepriyono.

Adapun perkara korupsi milik Muhammad Lutfi teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. Perkara tersebut didaftarkan pada Senin (15/01/24).

Dilansir pada laman 'Sistem Informasi Penelusuran Perkara' (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, tercatat ada empat jaksa penuntut umum dari KPK yang bertugas menyidangkan perkara Muhammad Lutfi.

Dari keempat jaksa penuntut umum tersebut adalah Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Muhammad Lutfi menjalani penahanan KPK sejak 05 Oktober 2023, dan KPK menahan Muhammad Lutfi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Adapun kronologi kasus yang menjerat Lutfi berawal pada medio tahun 2019. Yang mana saat itu, Lutfi bersama dengan salah seorang anggota keluarga mulai mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Dan Lutfi selanjutnya meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan wali kota Bima.

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 - 2020 itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Lalu Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.

Adapun dalam proses lelang tetap berjalan, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp 8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi'Foo.

Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi, dari sejumlah pihak, dan tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 22230124)

Komentar

Postingan Populer