Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Mantan Rektor UINSU Atas Perkara Korupsi Dana Ma'had Mahasiswa

"Hasil sidang putusan vonis terhadap terdakwa Saidurrahman mantan rektor UINSU atas perkara korupsi dana Ma'had Mahasiswa tahun 2020-2021"
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Saidurrahman, mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), dalam perkara korupsi program dana Ma'had mahasiswa tahun 2020 - 2021.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan" ujar Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/01/24).

Selanjutnya Hakim Ketua Sulhanuddin mengatakan, bahwa majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) Rp 956 juta dengan ketentuan sebulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Bila tidak mencukupi UP tersebut maka diganti dengan pidana tiga tahun penjara," ucap Sulhanuddin.

Selanjutnya dirinya menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat kemajuan UINSU, pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO), pernah dihukum dan mengakibatkan kerugian negara pada masa pandemi COVID-19.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tambahnya.

Disamping dari hal tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Sangkot Rambe, mantan Pusat Pengembangan Bisnis UINSU selama 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta dikenakan UP Rp 956 juta subsider tiga tahun penjara.

Adapun untuk Bendahara Pusat Pengembangan Bisnis UINSU Evy dijatuhkan vonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Hal ini, Evy tidak dikenakan UP dikarenakan tidak menikmati hasil korupsi tersebut, hanya penyalahgunaan wewenang dan lain-lain.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 22230124)

Komentar

Postingan Populer