Penyidik Jampidsus Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Kasus Proyek KA Besitang - Langsa Senilai 1,3 T

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang - Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp 1,3 triliun.
"Pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi  Jumat (19/01/24) di Jakarta.

Adapun dari enam tersangka yang dimaksud, yakni: berinisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT. DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Selanjutnya Kuntadi mengungkapkan, bahwa kasus ini terjadi pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara itu dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Dan secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan, karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.

"Selain itu, proyek tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan," jelasnya.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan  bahwa dalam pelaksanaan proyek ini. Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing.

Dan berakibat, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ungkap Kuntadi.

Lalu Kuntadi menyebutkan, sudah 49 saksi yang diperiksa. Sedangkan hal terkait kerugian negara masih dalam perhitungan.

"Kami lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, yakni: pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB).
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 19200124)

Komentar

Postingan Populer