Akhirnya Hakim Putuskan Bebas Terhadap Haris Azhar Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

"Sidang putusan Hakim terhadap Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menko kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan"
Akhirnya Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Dari hal tersebut, Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/24).

Adapun seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti, dan Hakim juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Haris Azhar.

Perlu diketahui sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Haris Azhar hukuman penjara, dan Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/23) lalu.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.

Adapun dalam kasus ini menurut Jaksa, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dan lebih lanjut Jaksa mengatakan, bahwa informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Sementara dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 080124)

Komentar

Postingan Populer