Kejari Bone, Sulawesi Selatan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tipikor Kegiatan Rehabilitasi D.I

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai tersangka atas dugaan 'Tindak Pidana Korupsi' (Tipikor) kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Bone A Haeril Akhmad pada Kamis (18/01/24) di Makassar mengungkapkan, bahwa tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, tersangka OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, tersangka AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak sembilan orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup," ungkapnya.

Lebih lanjut Haeril mengatakan, pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar lebih, yang mana sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

Tetapi dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee. Tersangka AD kemudian menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

Alhasil dari pekerjaan tersebut, Tim Penyidik Kejari Bone mendapati kerugian negara sebesar Rp 3,08 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Kemudian Haeril menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain empat tersangka tersebut.

"Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," ucapnya menjalaskan.

Adapun penetapan para tersangka merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bone.

Perkara Dugaan Tipikor kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru I di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,18190124)

Komentar

Postingan Populer