Majelis Hakim PN Ambon Jatuhkan Vonis 5 Tahun Terhadap Terdakwa Ria poceratu Atas Kasus Penggelapan Uang Rp 5,5 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Ria Poceratu atas kasus penggelapan uang milik CV. Dian Pertiwi Ambon sebesar Rp 5,5 miliar.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina, Kamis (11/01/24) saat tengah didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota di Ambon.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury yang dalam persidangan Desember 2023 menuntut terdakwa selama 4,5 tahun penjara.

Perlu diketahui, terdakwa yang merupakan karyawati swasta di perusahaan ini telah menggelapkan uang CV. DP secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023 hingga menimbulkan kerugian Rp 5,5 miliar.

Adapun dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi area Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).

Selain itu  terdakwa melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa Toko Buku, Toserba dan Supermarket.

Dan tindakan tersebut dilakukan terdakwa karena adanya hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. DP atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Disamping itu, membeli sejumlah perhiasan emas yang telah disita jaksa, dan terdakwa dalam persidangan juga mengakui sebagian uang hasil penggelapan tersebut diserahkan kepada suaminya untuk bermain judi online.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,120124)

Komentar

Postingan Populer