KPK Telah Menahan dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Bupati Labuhan Batu EAR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka lainnya, yakni: anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Yusrial Suprianto (YS) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS) dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Dari hal tersebut, telah ditemukan alat bukti dan adanya pihak lain yang turut terkait yang terlibat.

“KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk.,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/01/24) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya Ali mengatakan, bahwa kedua tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.

"Hal itu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024," kata Ali Fikri menyampaikan.

Atas perbuatannya, YSP dan WRS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, adapun konstruksi perkara bermula saat EAR selaku Bupati Labuhan Batu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan di berbagai satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

EAR kemudian menunjuk anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan.

Dan besaran uang dalam bentuk fee yang dijadikan syarat bagi para kontraktor yang akan dimenangkan adalah 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek.

Sementara itu untuk pihak kontraktor juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dari proses kongkalikong, yakni WRS dan YSP.

Kemudian sekitar Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Untuk penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 Miliar.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa KPK pada Jumat (12/01/24) telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Keempat tersangka tersebut adalah EAR, RSR, dan dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,26270124)

Komentar

Postingan Populer