Jaksa Eksekutor Kejari Sabang Aceh Akhirnya Mengeksekusi Terpidana Kasus Tipikor Pembebasan Lahan Tps

"Terpidana kasus Tipikor pembebasan lahan Tempat pembuangan sampah (Tps)"
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, akhirnya mengeksekusi terpidana 'Tindak pidana korupsi' (Tipikor) pembebasan lahan Tempat pembuangan sampah (Tps) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan mengatakan, bahwa terpidana atas nama Anas Farhuddin yang menjabat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Sabang pada 2020.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman empat tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ucap Filman Ramadhan, Rabu (03/01/24) di Banda Aceh.

Adapun diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan Anas Farhuddin dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Atas putusan tersebut, namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dari hal itu, kemudian majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Kejari Sabang, dan akhirnya menghukum terdakwa Anas Farhuddin dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Selain pidana penjara, majelis hakim kasasi juga menghukum terpidana Anas Farhuddin membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara. Sedangkan terpidana lain atas nama Firdaus juga dihukum bersalah, namun belum dieksekusi karena jaksa eksekutor masih menunggu salinan putusan resminya," kata Filman Ramadhan menjelaskan.

Sementara itu untuk perlu diketahui, bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Sabang melakukan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.

Adapun anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp 4,85 miliar, dan dilakukan pada tahun anggaran 2020. Tetapi berdasarkan fakta dipersidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp 1,4 miliar.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 030124)

Komentar

Postingan Populer