Dittipideksus Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Tersangka Pendiri Robot Trading Viral Blast

"Dittipideksus Bareskrim Polri saat gelar Konferensi pers dalam kasus tertangkapnya tersangka pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo"
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Samsul Arifin mengatakan, bahwa penangkapan pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo di Bangkok, Thailand.

"Tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus," ujar Samsul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu (27/01/24) di Jakarta.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Bangkok, dan berkoordinasi dengan atase Kepolisian Negara Republik Indonesia di Bangkok. Selanjutnya menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri.

Setelah itu, Bareskrim Polri bersama-sama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok.

Adapun pada Jumat (26/01/24) malam tersangka dan tim penjemput tiba di Jakarta. "Dan hari ini (tersangka) akan mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim," jelasnya.

Diungkapkan pula, bahwa kasus robot trading Viral Blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp 1,8 triliun terhadap 11.930 korban.

Hingga saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana.

"Ada empat tersangka yang sudah kami proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis, yaitu Rizky selama 20 tahun, Zainal 20 tahun, dan Minggus Umboh 16 tahun," kata Samsul.

Sementara itu terhadap tersangka Putra Wibowo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, pemberkasan, dan tracing aset miliki yang bersangkutan, kemudian menyerahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait dengan sponsor PT. Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Adapun tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.

Untuk diketahui, bahwa perusahaan PT. Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung harus menyetor sejumlah uang sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut. Dengan bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.

Dari uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Dan kasus robot trading Viral Blast telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Adapun dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp 15 miliar.

Dan diduga aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT. Trust Global Karya atau Viral Blast.

Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT. Trust Global di Royal Residence Surabaya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,26270124)

Komentar

Postingan Populer