Pihak Penyidik Distreskrimum Polda Sumut Tindaklanjuti Kasus Oknum Anggota Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Warga Bernama Kamal Ludin

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah masih mendalami laporan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan dua anggota kepolisian setempat terhadap warga bernama Kamal Ludin belum lama ini. Dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti pihak penyidik Distreskrimum Polda Sumut.

"Dari laporan SPKT yang diterima saat ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Materi laporan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (28/06/23) di Medan.

Lebih lanjut Kombes Pol. Hadi menyatakan, bahwa penanganan laporan itu sedang berjalan dan dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Atas hal itu, Kapolda Sumut Irjen Polisi Panca Putra Simanjuntak sebagai pucuk pimpinan langsung merespons cepat laporan dan pengaduan korban karena terlapor merupakan anggota Polri.

"Karena ini menyangkut dugaan keterlibatan anggota Polda Sumut, kapolda sudah mengambil langkah dan merespons dengan cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," tuturnya.

Lalu dirinya menambahkan, begitu laporan dugaan pemerasan itu masuk ke Polda Sumut, tim Pengaduan Masyarakat dari Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidang Propam Polda Sumut langsung merespons cepat.

"Beberapa saat setelah laporan itu masuk kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat pengawasan daerah karena ini menyangkut anggota Polri dengan mencoba untuk mendatangi pelapor guna mencari atau mendalami informasi soal peristiwa yang terjadi," ucapnya.

Disamping itu, Bidang Propam Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang anggota Polda Sumut yang diduga melakukan pelanggaran atas laporan dugaan pemerasan itu.

Penyidik Propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan K alias D dan rekannya. Saat ini pemeriksaan masih berjalan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota yang diduga melakukan pemerasan itu, ada terindikasi melakukan pelanggaran. Sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas," ucapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa seorang warga bernama Kamal Ludin mengaku diperas oleh anggota polisi. Kasus pemerasan itu terjadi di Mapolda Sumut.

"Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," ucap Marselinus Duha, pengacara pendamping korban (Kamal Ludin) di Mapolda Sumut, Jumat (23/06/23).

Selanjutnya Marselinus Duha menyebutkan, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan. Dan sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan kalau kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada tanggal 19 Juni 2023.

“Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Di mana terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya.

Menurut dia, para oknum polisi itu awalnya meminta uang kepada kliennya sebesar Rp 100 juta.

“Namun tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp 35 juta, namun akhirnya putus di Rp 50 juta. Karena ketakutan mereka mengirim Rp 50 juta dengan transfer melalui bank,” ucapnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,28290623)

Komentar

Postingan Populer