Dua Terdakwa Tipikor Suap Kasus Pengurusan KSP Intidana Heryanto Tanaka Dan Iwan Dwi Kusuma Sujanto Akhirnya Divonis Hukuman 6,5 Dan 5,,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku penyuap hakim agung masing-masing dengan hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun kurungan (penjara).

Hal tersebut menurut Hakim Ketua Yoserizal mengatakan, bahwa kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. Adapun kedua terdakwa merupakan deposan yang mengalami masalah keuangan dengan KSP Intidana, Senin (26/06/23) di Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa," kata keputusan hakim dalam sidang.

Adapun untuk terdakwa Heryanto Tanaka divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp750 juta. Sama dengan Heryanto jika tak membayar denda, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan (penjara).

Atas keputusan itu, hakim menyatakan keduanya bersalah sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Heryanto Tanaka dituntut 8,5 tahun penjara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8 tahun penjara.

Sementara itu diketahui dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.

Selanjutnya Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi Perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,260623)

Komentar

Postingan Populer