KPK Telah Mencopot Puluhan Pegawai Rutan KPK Yang Terkait Kasus Pungli

Dalam tindak lanjut soal kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya yang terkait kasus tersebut.

"Sudah kita non jobkan, puluhan kok," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/06/23) di Jakarta Selatan.

Selanjutnya dirinya telah memastikan, bahwa lembaga antirasuah akan "bersih-bersih" setelah mencuatnya kasus pungutan liar ke publik.

"Pokoknya kita ingin bersih bersih, dan intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex.

Kemudian Alex menyampaikan, dengan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah. Dan apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, dipastikan pihak yang terlibat akan ditindak.

"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja," tegasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Senin (19/06/23) di Jakarta

Adapun pungutan liar itu terhadap para tahanan di rutan KPK, dengan sejumlah bentuk pungutan (berupa) setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Atas hal itu, KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungli tersebut.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,25260623)

Komentar

Postingan Populer