Kejaksaan Tinggi Jatim Akhirnya Menahan Ikhwan Nursyujoko Tersangka Kasus Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melakukan penahanan seorang tersangka dalam kasus proyek fiktif pembangunan rumah prajurit di Cipinang.

“Hari ini Kamis 22 Juni 2023, Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi,

kemudian 1 orang saksi atas nama Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan mulai 22 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023,” ucap Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, MH pada para wartawan.

Dari tersangka Ikhwan Nursyujoko (IN) dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung, mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018.

Selanjutnya paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT. Sier Puspa Utama (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk dikerjakan. Dan sebagai biaya pekerjaan awal relokasi, tersangka IN meminta uang kepada PT SPU total sebesar Rp. 1.250.000.000.

“Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 tidak ada alias fiktif,” ungkap Kajati Jatim.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,22230623)

Komentar

Postingan Populer