Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor BTS

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (27/06/23) di Jakarta Pusat.

Dari hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan, dan nanti saya buktikan,” ucapnya saat di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/06/23) Jakarta.

Sementara itu dalam persidangan, Johnny G Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp 8,032 triliun. Ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000 atau Rp 17,8 miliar.

Dan Jaksa menyatakan, bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus tersebut, Johnny G Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Selanjutnya yakni: Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,270623)

Komentar

Postingan Populer