Kejaksaan Tinggi Sultra Tetapkan Satu Tersangka Baru Atas Kasus Pertambangan Nikel Di Wilayah Kabupaten Konowe Utara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan satu lagi tersangka baru atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

"Hari ini kita menetapkan lagi satu tersangka yaitu saudara OPN selaku Direktur PT LAM," kata Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya, Jumat (23/06/23) saat dikonfirmasi pihak wartawan di Kendari

Selanjutnya dirinya menyatakan, bahwa penetapan Direktur PT. LAM sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut usai diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. Meski begitu, tersangka tersebut tidak ditahan oleh Kejati.

"Tersangka belum diperiksa hari ini, tapi sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, di beberapa waktu lalu. Sekarang kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga akan kita kirimkan panggilan untuk yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap peryataannya.

Kemudia Patris menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.

"Jadi ore nikel ilegal ini dilegalkan dengan dokumen-dokumen palsu yang dalam praktik pertambangan dikenal dengan dokumen terbang," kata Patris menjelaskan.

Lebih lanjut Patris menyampaikan, dengan ditetapkan satu tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang sedang diusut Kejati Sultra di wilayah Kabupaten Konawe Utara menjadi empat orang.

Dari ke-4 tersangka tersebut, yakni General Manager PT. A inisial HW, Direktur PT. KKP inisial AA, Pelaksana PT. LAM inisial GS, termasuk Direktur PT. LAM inisial OPN.

Untuk diketahui, dari ke-4 orang tersangka yang tersebut diatas, Kejati baru melakukan penahanan terhadap satu tersangka yakni Pelaksana PT LAM inisial GS. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023.

Sementara itu, untuk jumlah ore nikel yang diduga dieksploitasi sejak tahun 2022 hingga 2023 oleh para tersangka dan kerugian negara dalam kasus tersebut, Patris mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan dengan bantuan auditor.

Kejati Sultra terus mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara.

"Sejumlah saksi terus diperiksa untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi ini. Semua orang berpotensi jadi tersangka apabila memang ada keterlibatan," tegas Patris.


(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,230623)

Komentar

Postingan Populer