Kapolda Sulteng Akhirnya Menetapkan MKS Oknum Anggota Polri Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Irjen Pol. Agus Nugroho menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho menyampaikan saat dihubungi di Palu, Sabtu (03/06/23).

Kemudian Kapolda menerangkan lebih lanjut, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/05/23). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.

Selanjut Irjen Pol. Agus mengungkapkan, bahwa MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA. 

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Perlu diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ucapnya menjelaskan.

Kronologi Korban Kasus Tindak asusila
Sementara itu diketahui, bahwa korban merupakan remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso yang menjadi korban tindak asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dan berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022 lalu, yang waktu itu dirinya masih berusia 15 tahun.

Selanjutnya korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan oknum guru, serta terdapat juga keterlibatan seorang perwira, yang dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Dari hal tersebut, korban alami sakit dan traumatik, yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,3105030623)

Komentar

Postingan Populer