KPK Lakukan Pemanggilan Terhadap Direktur Utama PT. KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dan Perbaikan Jalur KA

"Kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan DJKA"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemangilan terhadap Direktur Utama PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tahun 2021-2022.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali fikri dalam keterangannya, Selasa (06/06/23) di Jakarta menyatakan, bahwa hari ini dijadwal pemeriksaan terhadap Dwiyana Slamet Riyadi selaku Direktur Utama PT. KCIC.  

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api, atas nama Dwiyana Slamet Riyadi selaku Direktur Utama PT KCIC," kata Ali Fikri.

Selanjutnya dirinya menambahkan, hari ini juga ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa dalam perkara yang sama yakni Direktur Keuangan PT. Reska Widodo dan Sekretaris PT. KA PM Edi Kuswoyo.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/04/23) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

Dari hal itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Adapun para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni:
  • Direktur PT. IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN)
  • Direktur PT. DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH)
  • Direktur PT. KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS)
  • VP PT. KA Manajemen Properti Parjono (PAR)
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni:
  •  Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO)
  • Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)
  • PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF)
  • PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD)
  • PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)
Adapun kejadian dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022, yang meliputi pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Sementara itu dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Dengan kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

Keoalatas perbuatan para tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,060623)

Komentar

Postingan Populer