Hari ini KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap KKP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro

"Tindaklanjut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU perpajakan pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/06/23) di Jakarta.

Selanjutnya Ali Fikri mengatakan, bahwa para saksi yang diperiksa hari ini yakni Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.

Adapun saksi selanjutnya, yakni: Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah dan Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama.

Dari para saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu pada kesempatan terpisah dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Adapun dalam penyelidikan tersebut berawal dari klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik bersangkutan.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (03/04/23).

Dan RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Disamping itu RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,200623)

Komentar

Postingan Populer