KPK Telah Menahan Tiga Dari Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kab. Pemalang, Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Dari ketiga tersangka tersebut yakni: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (05/06/23) di Jakarta mengatakan, ketiga tersangka ditahan guna keperluan proses penyidikan. Masing-masing ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023.

"Hal tersebut untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri

Adapun untuk empat tersangka lainnya yang belum dilakukan penahanan yaitu: Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, bahwa rangkaian kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Selanjutnya ia (Mukti Agung Wibowo) memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Dari hal tersebut, ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi dari mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.

Dan tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan RH memberikan Rp 50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Adapun untuk penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Dan uang yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta tersebut kemudian diistilahkan sebagai “Uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,050623)

Komentar

Postingan Populer