Direktur Teknik Kepabeanan RFDT Diperiksa Penyidik Jampidsus Kejagung RI Dalam Perkara Tipikor Pengelolaa Kegiatan Komoditas Emas 2010-2022

"Tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tipikor pengelolaam kegiatan usaha komoditas emas"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (12/06/23) telah memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022 di Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap RFDT bersama satu orang saksi lainnya berinisial MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

"Dari kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010—2022," ucapnya Kapuspenkum Kejagung RI.

Kemudian Ketut menyatakan, pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Adapun dalam perkara tersebut, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010—2022, dan hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Sebelumnya tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga di Kantor Bea dan Cukai.

Sementara dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Yang mana terkait dengan korupsi komoditas emas tersebut, yakni pada hari Rabu (29/03/23) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,11120623)

Komentar

Postingan Populer