KPK Sita Gedung LNC Sebagai Penganti Uang Denda Terpidana Kasus Korupsi PMB Unila 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Menurut Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu menyatakan, penyitaan gedung LNC tersebut sebagai penganti uang denda terpidana korupsi PMB Unila 2022, yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani, Senin (26/06/23) di Bandarlampung.

"Jadi kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani," kata Leo Sukoto Manalu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan guna mengganti uang yang belum dibayar terpidana. Yang mana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila tersebut dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp 8 miliar.

"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," jelasnya.

Lalu Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu menambahkan, gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara yang nantinya akan dilelang guna membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.

"Selain LNC, ada beberapa aset lainnya yang dirampas seperti tanah beserta isinya," ucapnya menambahkan.

Selanjutnya Leo Sukoto Manalu menyampaikan, bahwa lelang atas aset sitaan itu akan dilakukan pada bulan ini. Selain Gedung LNC, KPK  akan melelang emas seberat 2 kilogram yang akan dilelang terlebih dahulu.

"Kami akan melelang emas seberat 2 kilogram terlebih dahulu, sisanya jika tidak dibayar akan melelang Gedung LNC. Kemudian bila semua telah dilelang dan nilainya melebihi yang harus dibayar Karomani, maka sisanya akan dikembalikan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 telah memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Karomani harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,260623)

Komentar

Postingan Populer