KPK Telah Menyita Aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) Pelaku TPPU Senilai 150 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.

"Jadi total dari 20 aset yang disita jumlahnya mencapai Rp150 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/06/23) di Jakarta.

Lalu Ali menjelaskan, bahwa aset RAT yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Adapun penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hal ini sejalan dengan target KPK, yakni untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (03/04/23).

Dan RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT. Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Dan penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Adapun untuk alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,22230623)

Komentar

Postingan Populer