Mantan Walikota Bandung Di Ganjar Hukuman Empat Tahun Penjara

Terdakwa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana (YM) saat menjalani sidang pengadilan Tipikor"
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, Rabu (13/12/23)

Selain hukuman pidana, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Adapun pada sidang pengadilan tersebut, hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Dwngan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” ucap hakim Ketua Hera daoam putusan sidang pengadilan.

Selanjutnya, Majelis hakim menyatakan, terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT. SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT. Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Dan mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Disamping itu, terdakwabYana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim menambahkan.

Kemudian Majelis hakim mengatakan, bahwa hal yang memberatkan terdakwa Yana Mulyana karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam sidang vonis tersebut, Yana Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 UU pemberantasan Tipikor. 

Sementara itu perlu untuk diketahui, bahwa dari putusan hukuman vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,131223)

Komentar

Postingan Populer