Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Suap

"Tindaklanjut sidang kasus dugaan suap proyek Dirjend Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah"

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetya Raharja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang memyatakan, bahwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah, Kamis (21/12/23).

Selain itu, JPU Agus Prasetya Raharja juga menuntut terdakwa Putu Sumarjaya untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Sementara itu dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Putu Sumarjaya terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 3,4 miliar.

Suap sebanyak itu merupakan fee yang diberikan Direktur PT. Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto atas pelaksanaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.

Selanjutnya dirinya mengatakan, bahwa suap tersebut disebut sebagai kebiasaan pemberian uang yang berasal dari fee pelaksana proyek.

Dari hal tersebut, terdakwa juga berperan dalam persekongkolan untuk memenangkan Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang ketiga proyek tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DJKA," katanya.

Adapun dalam kasus tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Dan atas pengembalian kerugian negara itu, penyidik KPK telah menyita sebidang tanah di wilayah Tembalang, Kota Semarang, yang diduga dibeli dari uang hasil suap tersebut.

Sementara itu, atas tuntutan tersebut, terdakwa Putu Sumarjaya diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,29211223)

Komentar

Postingan Populer