Kejati Sumsel Menahan Tersangka EK, Oknum ASN Dari Inspektorat Propinsi Sumsel Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi

"Tersangka oknum ASN dari Inspektorat Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial EK saat diglandang (penangkapan) oleh tim penyidik"
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi .

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelasan, bahwa Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel itu sesuai urat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti atau barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," jelasnya, Senin (18/12/23) di Palembang. 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa penyidik kemudian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu (EK) selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.

Sehingga dari hal tersebut, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari 18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.

Kemudian Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Lalu ia menyatakan, adapun perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan selanjutnya subsidiair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah enam orang. Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka (EK), Rizal Syamsul mengatakan bahwa kliennya menerima gratifikasi dari salah satu kepala SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.

"Kami arahkan ke klien untuk sementara ikut prosedur yang ada dan belum ada untuk melakukan praperadilan," katanya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,18191223)

Komentar

Postingan Populer