Ali Fikri: "KPK Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, bahwa mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta pada hari Selasa (26/12/23).
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (26/12/23) dalam keterangannya di Jakarta.

Lebih lanjut Ali mengatakan, jenazah Lukas Enembe saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga Lukas Enembe selama  perawatan juga telah berada di RSPAD.

"Dari informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/23)," ucapnya.

Sementara itu diketahui, bahwa Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Adapun dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Sementara itu hal mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

Yang kemudian Lukas Enembe pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
(Doc.arsip by MTM/DD/lind_media, 261223)

Komentar

Postingan Populer