Kejari Dompu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Dishub Tahun 2017-2020

"Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja pada Dinas perhubungan (Dishub) tahun 2017-2020"
Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja pada Dinas perhubungan (Dishub) yahun 2017-2020 yang menimbulkan kerugian Rp 1,2 miliar, Senin (11/12/23) Mataram.

"Dua tersangka yang kami tetapkan dalam kasus ini berinisial MM dan UWH," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo.

Dan Joni Eko Waluyo mejelaskan, bahwa Peran kedua tersangka merupakan bendahara pengeluaran pada Dinas Perhubungan Dompu. Namun, keduanya menduduki jabatan pada tahun berbeda.

"Kalau MM, bendahara pengeluaran tahun 2017 sampai 2019. UWH, tahun 2020," jelasnya.

Kemudian dirinya menerangkan, bahwa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satunya terkait kerugian negara Rp 1,2 miliar hasil audit Inspektorat NTB.

Adapun menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap kedua tersangka juga sudah kami lakukan penahanan dengan menitipkan di Lapas Kelas IIB Dompu," katanya.

Dan perlu untuk diketahui, Kejari Dompu menangani kasus ini berawal dari hasil audit rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.

Dari hasil audit, sedikitnya Rp 700 juta masuk dalam temuan BPK NTB yang menyatakan tidak ada laporan pertanggungjawaban dari Dishub Dompu.

Dari dua tahun pengelolaan anggaran, muncul juga dugaan penyimpangan uang retribusi yang tidak masuk ke kas negara dengan nilai sekitar -+ Rp 100 juta.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 111223)

Komentar

Postingan Populer