Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak: "Itu Hak Tersangka FB Untuk Tidak Mengakui Adanya Komunikasi Dengan Mantan Mentan SYL"

"Tindaklanjut terkait hal Ketua KPK FB sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)"
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa hak Ketua non aktif KPK Firli Bahuri untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan dan/atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," ucap Ade Safri Simanjuntak, Minggu (03/12/23) saat dikonfirmasi di Jakarta.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, hal itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, dan nanti akan dibuktikan saat di muka sidang Pengadilan.

Lalu Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan, bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.

Dan ia memastikan, bahwa penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.

"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," katanya menjelaskan.

Selanjutnya, Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menambahkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah. Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut.

Disisi Lain•
Perlu untuk diketahui sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli Bahuri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," katanya.

Lalu Ian Iskandar juga menambahkan, bahwa tuduhan terhadap Firli Bahuri itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mencatut nama Firli Bahuri. 

"Itu diakui oleh SYL dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik," ucapnya.

Sementara itu disisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri akhirnya mau menemui wartawan dan memberikan keterangan setelah 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (01/12/23) malam.

Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

Dari hal tersebut, penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Kemudian terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,031223)

Komentar

Postingan Populer