Aktivis Antikorupsi Yudi Purnomo: "Jika Firli Bahuri Ditahan, Maka Kado Terindah bagi Masyarakat Indonesia Dalam Menyambut Harkodia"

"Terkait hal kasus Firli Bahuri, Ketua nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka"

Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo mengatakan, sudah saatnya Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan oleh penyidik, keberanian penyidik menahan akan menjadi kado terindah di Hari Anti Korupsi sedunia (Harkodia).

"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023," kata Yudi, Rabu (06/12/23) di Jakarta. 

Dari hal tersebut menurut Yudi yang merupakan mantan penyidik KPK itu menjelaskan,  bahwa pada pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini tidak banyak yang perlu didalami oleh penyidik. Sebab, penyidik sudah melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (01/12/23).

Sehingga, prosedur dan tahapan-tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Dan Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari hari ini," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, walaupun penahanan merupakan kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut dia, namun alasan obyektif sudah terpenuhi yaitu kejahatan korupsi di atas lima tahun ancaman hukuman penjaranya.

"Apalagi Firli juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subyektif dilakukan penahanan yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Seharusnya alasan subyektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.

Lalu Yudi menyampaikan, apalagi saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.

Oleh karena itu, Yudi menambahkan bahwa pentingnya penyidik menahan akan semakin mempermudah kerja kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini.

"Karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi. 

Informasi yang perlu diketahui secara terpisah, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 09.12 WIB.

Dan Firli tiba di Gedung Bareskrim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 6.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,06071223)

Komentar

Postingan Populer