Majelis Hakim Tipikor Memvonis Auditor BPK Riau M Fahmi Aressa 4 Tahun 3 Bulan Penjara

"Auditor BPK Riau M Fahmi Aressa terdakwa kasus perkara suap saat menjalani sidang Tipikor di PN Pekanbaru"
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa 4 tahun 3 bulan penjara oleh atas perkara suap, Kamis (21/12/23) malam.

Menurut Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta menyatakan, bahwa dalam sidang pembacaan putusan terdakwa Fahmi bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata M Arif Nuryanta dalam putusan sidang.

Selain itu, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," ucapnya.

Dan lamanya putusan kurungan maupun denda yang dijatuhkan terhadap Fahmi yang menerima uang suap dari Muhammad Adil sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ucap Fahmi sebelum meninggal Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Untuk diketahui, bahwa M Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp 150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp 200 juta dan kedua Rp 500 juta.

Selain itu, Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_jedia,21221223)

Komentar

Postingan Populer