Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat Dan Isterinya Ary Egahni 4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, beserta istrinya, Ary Egahni, yakni empat tahun penjara atas perkara kasus korupsi yang dilakukannya.
"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Selasa (12/12/23).

Dan selanjutnya, selain pidana pokok mantan Bupati Kapuas tersebut juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Sedangkan Egahni juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Disamping itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 6 miliar lebih, dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelasnya.

Dari hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat, mengambil sikap pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir -pikir.

Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban, maka dianggap hakim menerima putusan tersebut.

Perlu diketahui, bahwa dalam Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Brahim dengan delapan tahun empat bulan penjara dan Egahni dituntut delapan tahun penjara.

JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 8.8 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,11121223)

Komentar

Postingan Populer