Akhirnya Presiden Jokowi Meneken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Presiden Joko Widodo akhirnya telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan, bahwa Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari Dwipayana, Jumat (29/12/23) di Jakarta. 

Kemudian dirin6a menyebutkan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut, yakni:

Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden. 

Dan perlu diketahui bahwa sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sementara itu dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK juga telah menyatakan bahwa Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Dan Firli Bahuri juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media, 28291223)

Komentar

Postingan Populer