Tim Kejaksaan Lakukan Eksekusi Terhadap Aryanto Prametu Pelaku Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung NTB

Tim jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap Aryanto Prametu yang berstatus terpidana korupsi dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III program Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Jubir Kejati NTB) Efrien Saputera dalam keterangan tertulis, Minggu (15/01/23) di Mataram menyatakan, bahwa eksekusi penahanan terhadap Direktur Penyedia Benih Jagung PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) itu merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

"Hal ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, tim jaksa dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, telah berhasil melakukan pengamanan dan melanjutkan ke proses eksekusi terhadap Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017," kata Jubir Kejati NTB.

Adapun kronologis Tim jaksa mengamankan Aryanto Prametu sekitar pukul 09.30 WITA di rumah pribadinya di Kota Mataram. Dan usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Dan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 4168 K/Pid.Sus/2022, hakim mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi. 

Hakim kasasi menetapkan agar Aryanto Prametu untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Disamping itu, hakim memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,87 miliar subsider 1 tahun penjara.

Serta hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,150123)

Komentar

Postingan Populer