Jajaran Kepolisian Jatim Telah Berhasil Bekuk 3 Pelaku Perampokan Di Rumah Dinas Walikota Blitar

Jajaran Kepolisian daerah Jawa Timur (Jatim) membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Walikota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto dalam rilisan kasut tersebut mengatakan, bahwa ketiga pelaku berinisial NT, AJ, dan AS ditngkap polisi pada lokasi yang berbeda beberapa hari lalu.

"Alhamdulillah, semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," kata Kapolda Irjen Pol. Toni, Kamis (12/01/23) di Mapolda Surabaya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menyatakan, penangkapan para tersangka terbilang cukup lama, hampir satu bulan setelah kejadian perampokan.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari, karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan Scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ucap Kombes Pol. Totok.

Lalu Totok menjelaskan, bahwa pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi perampokan tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada akhir pekan lalu.

Adapun perencanaan perampokan dimulai sejak NT menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu NT mengajak empat orang pelaku lain untuk melakukan perampokan di rumah dinas Walikota Blitar. 

"Dan tersangka NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam yang digunakan untuk beraksi, termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," jelasnya.

Dari uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta.

Kemudian Kombes Pol. Totok melanjutkan, setelah menangkap NT, polisi pun terus mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," ucapnya.

Adapun tersangka AJ berperan membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas sambil melakukan pengancaman, kemudian mengikat mereka. Dari aksi ini, tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.

Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di tempat kos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi, termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," terangnya.

Sementara itu untuk dua orang tersangka yang masih buron, Kombes Pol. Totok menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.

"Dua tersangka yang masih buron yakni Oki Supriadi dan Medi Afriant, dan keduanya telah masuk dalam DPO" jelasnya.

(Doc.arsip by MTM/DD/emsil/lind_media,120123)

Komentar

Postingan Populer