Salah Satu Anggota Polres Alor Prov. NTT, Bripka MAR Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Salahsatu anggota polisi yang bertugas di Polres Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov. NTT), yakni Bripka Muhammad Agus Ramdhani (MAR) dipecat tidak dengan hormat (PTDH), dikarenakan meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.

Menurut Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan, benar bahwa yang bersangkutan telah dipecat tidak hormat atau PTDH.

"Dan pagi tadi kami baru selesai melangsungkan upacara pemecatan yang bersangkutan." ucap Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, Kamis (12/01/23) ketika dikonfirmasi dari Kupang.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa dalam upacara pemecatan tersebut, polisi bernama Bripka Muhammad Agus Ramdhani itu tidak hadir.

Dan pemecatan tersebut dilakukan setelah pihak yang bersangkutan meninggalkan tugas secara diam-diam atau tidak sah selama tiga tahun berturut-turut.

"Jadi yang bersangkutan sudah meninggalkan tugas sejak 13 Januari 2020," kata AKBP Ari Satmoko.

Lalu Kapolres menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan dengan surat resmi sebanyak tiga kali, namun tetap saja Agus tidak memenuhi panggilan tersebut.

Disamping itu, pihak Polres Alor juga sudah menetapkan Bripka Muhammad Agus dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020 lalu.

Dari penetapan itu, Kapolres AKBP Ari Satmoko menjelaskan, bahwa setelah masuk dalam daftar DPO, pada tanggal 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor tanggal 14 Februari 2020.

"Dan secara hukum, Bripka Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003," kata Kapolres menjelaskan.

(Doc.arsip by MTM/MM/email/lind_media,120123)

Komentar

Postingan Populer