Gubernur Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan, hal ini guna kebutuhan penyidikan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe (LE) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," penyampaian Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (11/01/23) saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sementara itu saat jumpa pers, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan, dan bersangkutan menggunakan kursi roda dengan dikawal petugas KPK.

"Dikarenakan kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik, sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli menerangkan.

Adapun terkait kronologi penangkapan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pada Selasa (10/01/23) sekitar pukul 12.30 WIT, dan tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

"Dan selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," kata Firli.

Kemudian dirinya menyampaikan selain itu, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.

"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," ucapnya.

Guna memastikan kondisi kesehatan tersangka LE. Tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis, dan langsung ditangani oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dan untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,110123)

Komentar

Postingan Populer