Polda Jatim Akhirnya Menetapkan Mantan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar Sebagai Tersangka Kasus Curas Di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso

Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar berinisial S sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini, dan pukul 03.00 WIB kami telah menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, Jumat (27/01/23) Surabaya.

Selanjutnya Kapolda menerangkan, bahwa penangkapan tersangka M Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam dan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.

"Dan kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata  Kapolda Jatim menerangkan. 

Atas tindakannya itu, tersangka M Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dari kronologi sebelumnya, bahwa jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda. Adapun dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sementara itu untuk mengetahui profil M Samanhudi Anwar pembaca dapat link: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Samanhudi_Anwar

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media,270123)

Komentar

Postingan Populer