Jampidsus Kejaksaan Agung Lakukan Pemeriksaan Dua Mantan Pejabat Kementrian Perindustrian Terkait Dugaan Korupsi

"Terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam 2016-2022, dua mantan pejabat Kementrian Perindustrian diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta"

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejabung) melakukan pemeriksaan dua mantan pejabat kementerian sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022.

Adapun kedua mantan pejabat tersebut, yakni: mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian berinisial ASD serta Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian periode 2018 inisial IKHP.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan, bahwa kedua saksi diperiksa terkait penyidikan atas tersangka Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut, Senin (30/01/23) di Jakarta.

Sementara itu pada Kamis (26/01/23) pekan lalu, Kejagung juga memeriksa dua pejabat kementerian sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dan kedua saksi yang diperiksa, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian berinisial IYA, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian berinisial WAP.

Dalam perkara kasus tersebut, Penyidik Jampidsus telah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022. Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

(Doc.arsip by MTM/email/lind_media,300123)

Komentar

Postingan Populer