Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Digeledah Tim Pemyidik KPK

"Tim penyidik KPK saat lakukan penggeledahan di tempat rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Jumat malam hari (10/11/23)"
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pihak insan media, Jumat malam (10/11/23) di Jakarta.

Meski demikian, Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih lanjut hal mengenai mengapa penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI tersebut.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin awalnya hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun dari hal itu Sudin telah memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK, bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.

Dan perlu untuk diketahui  bahwa KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023 telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Adapun dalam perkara dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Dalam kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

Dan SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dengan bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Adapun besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS hingga sampai 10.000 dolar AS.

Sementara itu dalam penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL, dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Dan KPK mengatakan, bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp 13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.

Atas perbuatannya tersebut, SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Doc.arsip by MTM/DD/email/lind_media,10111123)

Komentar

Postingan Populer